Mengapa Penting Membedakan Jenis PPh?
Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia memiliki banyak pasal dengan mekanisme, objek, dan tarif yang berbeda. Kesalahan dalam menentukan jenis PPh yang berlaku bisa berujung pada sanksi administrasi atau kurang bayar pajak. Artikel ini membantu Anda memahami tiga jenis PPh yang paling sering ditemui: PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 25.
PPh Pasal 21: Pajak atas Penghasilan dari Pekerjaan
PPh Pasal 21 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang diterima oleh orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan.
Siapa yang Dikenakan PPh 21?
- Karyawan/pegawai tetap dan tidak tetap
- Pejabat negara, PNS, anggota TNI/Polri
- Pensiunan yang menerima uang pensiun
- Penerima honorarium, komisi, atau upah
Mekanisme Pemotongan
PPh 21 bersifat withholding tax — artinya pemberi kerja wajib memotong pajak dari gaji karyawan dan menyetorkannya ke kas negara. Karyawan menerima gaji bersih (net) setelah dipotong pajak.
Tarif PPh 21 menggunakan tarif progresif berdasarkan Penghasilan Kena Pajak (PKP) setelah dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP):
| Lapisan PKP | Tarif |
|---|---|
| s.d. Rp60 juta | 5% |
| Rp60 juta – Rp250 juta | 15% |
| Rp250 juta – Rp500 juta | 25% |
| Rp500 juta – Rp5 miliar | 30% |
| Di atas Rp5 miliar | 35% |
PPh Pasal 23: Pajak atas Penghasilan dari Modal & Jasa
PPh Pasal 23 dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, jasa, atau kegiatan tertentu yang dibayarkan oleh badan usaha atau orang pribadi tertentu kepada Wajib Pajak dalam negeri.
Objek PPh Pasal 23
- Dividen (kecuali dividen yang diterima orang pribadi yang sudah dikenai PPh Final)
- Bunga, royalti
- Hadiah dan penghargaan (selain yang dipotong PPh 21)
- Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta (selain tanah/bangunan)
- Jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lainnya
Tarif PPh Pasal 23
- 15% dari jumlah bruto atas dividen, bunga, royalti, dan hadiah
- 2% dari jumlah bruto atas sewa dan jasa-jasa tertentu
Catatan: Tarif naik 100% (menjadi 30% atau 4%) jika penerima tidak memiliki NPWP.
PPh Pasal 25: Angsuran Pajak Bulanan
PPh Pasal 25 bukanlah jenis pajak baru, melainkan mekanisme pembayaran angsuran pajak penghasilan yang dilakukan setiap bulan oleh Wajib Pajak. Tujuannya agar beban pajak tahunan tidak dibayar sekaligus saat pelaporan SPT.
Cara Menghitung Angsuran PPh 25
Besaran angsuran PPh 25 dihitung berdasarkan PPh terutang tahun lalu dikurangi kredit pajak (PPh yang sudah dipotong pihak lain), dibagi 12 bulan.
Rumus: Angsuran PPh 25 = (PPh Terutang – Kredit Pajak) ÷ 12
Perbandingan Ringkas Ketiga PPh
| Aspek | PPh 21 | PPh 23 | PPh 25 |
|---|---|---|---|
| Objek | Gaji/upah orang pribadi | Modal, jasa, sewa tertentu | Angsuran PPh tahunan |
| Siapa yang memotong | Pemberi kerja | Pihak pembayar (badan) | Wajib Pajak sendiri |
| Sifat | Withholding tax | Withholding tax | Pembayaran mandiri |
| Tarif Umum | Progresif 5%–35% | 2% atau 15% | Berdasarkan SPT lalu |
Memahami perbedaan ketiga PPh ini adalah fondasi penting dalam mengelola kewajiban perpajakan, baik sebagai karyawan, pengusaha, maupun penyedia jasa.